TRIPUSAT DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Allah SWT dalam mewahyukan Al-Qur’an
memulai dengan kalimat “Iqro’” yang artinya bacalah. Disini jelas bahwa
mula-mula yang harus dipelajari oleh manusia adalah membaca, karena membaca
adalah kunci segala sesuatu. Dan dengan membaca kita bisa mengetahui segala hal
baik yang bersifat duniawi ataupun ukhrowi.
Membaca adalah salah satu bentuk
pembelajaran yang berhubungan dengan dunia pendidikan, karena mustahil dunia
pendidikan dipisahkan dengan membaca. Setiap orang yang terlibat dalam
pendidikan di dunia ini pastilah ia membaca.
Oleh karena perintah Allah pertama kali
berhubungan dengan pendidikan, maka tiada negara di dunia ini yang tidak
merancang sistem pendidikannya demi kemajuan negaranya. Karena negara tidak
akan pernah maju hanya dengan orang-orang
bodoh saja.
Tidak hanya di Saudi Arabia ataupu
Idnonesia tetapi di semua negara mempunyai sistem pendidikannya sendiri-sendiri
dengan kelebihan dan kekuranga masing-masing.
Maka untuk menambah pengetahuan kita
tentang dunia pendidikan maka kita akan membahas pusat-pusat pelaksanaan
pendidikan yang ada di indonesia ini yang sering kita kenal dengan tripusat
pendidikan. Semoga makalah ini bisa menjadi bahan kita untuk memajukan dan
menjadikan pendidikan di negara kita ini semakin berkualitas, amin.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa dan Bagaimana Lembaga Pendidikan Keluarga itu?
2.
Bagaimana Lembaga Pendidikan Sekolah itu?
3.
Bagaimana Lembaga Pendidikan Masyarakat itu?
3.
Tujuan Pembahasan
1.
Memahami Lembaga pendidikan Keluarga
2.
Memahami lembaga pendidikan sekolah
3.
Memahami lembaga pendidikan masyarakat
PEMBAHASAN
1.
Tripusat Pendidikan
Dalam garis besarnya ada tiga pusat yang
bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak-anak didik
menurut para tokoh pendidikan. Menurut KH Dewantara ada tiga pusat pendidikan
yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupakan salah satu kewajiban
pertama bagi orang tua. Oleh karena itu maka orang tua dalam kedudukannya
sebagai warga negara berhak menuntut dari pemerintah, bahkan negara menyediakan
segala alat yang diperlukan untuk melakukan kewajiban tadi.
Negara dan aparaturnya mempunyai wewenang
berdasarkan Undang-undang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan
terhadap warga negaranya.
Begitu juga masyarakat yang menjadi tempat
tinggal dan hidup bersama merupakan perpustakaan hidup untuk pendidikan dan
prosesnya.
2.
Pendidikan Keluarga
Kata keluarga secara etimologi menurut K.H.
Dewantara adalah sebagai berikut :
“bagi bangsa kita “keluarga” adalah
rangkaian perkataan “kawula” dan “warga”. Sebagaimana kita ketahui, makna
“kawula” itu tidak lain adalah “abdi” yakni “hamba” sedangkan warga berarti
“anggota”. Sebagai abdi di dalam keluarga wajiblah seseorang disitu menyerahkan
segala kepentingan-kepentingannya kepada keluarganya. Sebaliknya sebagai warga
atau anggota ia berhak sepenuhnya pula untuk ikut mengurus segala kepentingan
didalam keluarganya tadi”.
Kalau kita tinjau dari sisi sisiologie,
keluarga adalah bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang
terikat oleh suatu keturan, yakni kesatuan antara ayah, ibu dan anak yang
merupakan kesatuan kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan keluarga merupakan bagian
integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma
hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan
dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar
yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional.
Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib
hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah
Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai
luhur Pancasila pada anak anaknya.
Landasan Struktural pendidikan di Indonesia
adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga
berhak mendapatkan pengajaran dan pemeritah mengusahakan sistem pengajaran
nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan. Berdasarkan pasal 31 UUD
1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1
disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar
yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok
belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat
disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik
anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan.
Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam
keluarga.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila
dasar dan fa]safah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena
itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga,
masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan
dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib
mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau
pendidikan kodrat.
Pendidikan keluarga adalah juga pendidikan
masyarakat, karena disamping keluarga itu sendiri sebagai kesatuan kecil dari
bentuk-bentuk kesatuan masyarakat, juga karena pendidkan yang diberikan oleh
orang tua kepada anak-anaknya sesuai dan dipersiapkan untuk kehidupan anak-anak itu dimasyarakat
kelak.
Keluarga mempunyai hak otonom untuk
melaksanakan pendidikan. Orang tua mau tidak mau, berkeahlian atau tidak
berkewajiban secara kodrati untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap
anak-anaknya. Bagi anak, keluarga merupakan tempat atau alam pertama dikenal
dan merupakan lembaga pertama ia menerima pendidikan.
Anak adalah anggota keluarga, dimana orang
tua adalah pemimpin keluarga, sebagai penanggungjawab atas keselamatan warganya
didunia dan khususnya diakhirat. Maka orang tua wajib mendidik anak-anaknya.
3.
Lembaga Pendidikan Sekolah
Sekolah memegang peranan penting dalam
pendidikan karena pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Maka disamping
keluarga sebagai pusat pendidikan, sekolah pun mempunyai fungsi sebagai pusat
pendidikan untuk pembetukan pribadi anak.
Dengan sekolah, pemerintah mendidik
bangsanya untuk menjadi seorang ahli yang sesuai dengan bidang dan bakatnya si
anak didik, yang berguna bagi dirinya, dan berguna bagi nusa dan bangsanya.
Dengan sekolah, golongan atau partai
mendidik kader-kadernya untuk meneruskan dan memperpanjang cita-cita dari
golongan atau partainya. Dengan sekolah, kaum beragama medidik putra-putranya
untuk menjadi orang yang melanjutkan dan memperjuangkan agama.
Karena sekolah itu sengaja disediakan atau
dibangun khusus untuk tepat pendidikan, maka dapatlah ia kita golongkan sebagai
tempat atau lembaga pendidikan kedua sesudah keluarga, lebih-lebih mempunyai
fungsi melanjutkan pendidikan keluarga dengan guru sebagai ganti orang yang
harus ditaati.
4.
Lembaga Pendidikan Masyarakat
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan
ketiga sesudah keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda
dengan ruang lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk
kehidupan sosial serta berjenis-jenis budaya.
Masalah pendidikan di keluarga dan sekolah
tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai sosial budaya yang dijunjung tinggi
oleh semua lapisan masyarakat.
Setiap masyarakat dimanapun berada, tentu
mempunyai karakteristik tersendiri sebagai norma khas dibidang sosial budaya
yang berbeda dengan karakteristik masyarakat lain, namun juga mempunyai
norma-norma yang universal dengan masyarakat pada umumnya.
Dimasyarakat terdapat norma-norma sosial
budaya yang harus diikuti oleh warganya
dan norma-norma itu berpengaruh dala pembentukan kepribadian warganya dalam
bertindak dan bersikap.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a)
Yang merupakan tripusat pendidikan adalah keluarga sebagai yang pertama,
sekolah sebagai yang kedua dan masyarakat sebagai yang ke tiga yang kesemuanya
sangat penting kedudukannya dalam dunia pendidikan dan erkembangannya
b)
Keluarga mempunyai andil besar dalam dunia pendidikan karena semuanya
dimulai dari keluarga tersebut.
c)
Sekolah jug amerupakan lembaga pendiidkan kedua yang sangat penting
krena sekolah yang berkonsentrasi mengembangka bakat-bakat peserta didik secara
menyeluruh
d)
Masyarakat yang merupakan tempat berinteraksi bersama merupakan
perpustakaan hidup yang tiada duanya bagi peserta didik.
2.
Saran
Demikian makalah kami buat dengan tidak
kopi paste alias semua negtik sendiri semoga banyak masukan yang kami terima
dalam makalah ini demi bertambahnya pengetahuan kami.
And segala puji bagi Allah dan Rasul wa
Akhiran ma‟an najah ya akhwat ikhwatii.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi,Abu
dan Uhbiyati, Nur.2001.Ilmu Pendidikan.Jakarta:Rineka Cipta