Postingan

Menampilkan postingan dengan label ekonomi

SEJARAH PERKEMBANGAN TEORI EKONOMI

KATA PENGANTAR   Ekonomi merupakan ilmu penting yang tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari. Akan tetapi ilmu ekonomi yang dipelajari terutama diaplikasikan seringkali kurang searah dengan teori – teori ekonomi. Padahal mempelajari ilmu ekonomi perlu untuk mengetahui sejarah perkembangannya semenjak awal. Mencermati hal tersebut sebagai suatu kebutuhan dalam meningkatkan kognasi peserta didik dalam pembelajaran bidang studi ekonomi maka penulis melakukan penulisan yang berjudul “Sejarah perkembangan teori ekonomi” sebagi upaya dalam rangka mengembangka profesi penulis sebagai pendidik. Semoga penulisan ini bermanfaat bagi para siswa dalam menambah bacaan/literatur guna   memperluas ilmu ekonomi yang dipelajarinya secara khusus dan umumnya menambah esensi ekonomi pada tatanan kependidikan. Penulis   PEMBAHASAN A.     Perkembangan Awal Teori Ekonomi Teori ekonomi merupakan suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan

Hukum Acara Tata Usaha Negara

Gambar
Resume buku: Peradilan Tata Usaha Negara Penulis: Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H A. Karakteristik dan Prinsip-Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara Ciri khas hukum acara peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu: a) asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (ps. 67 ayat 1 UU no. 5 th. 1986); b) asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan ps. 1856 BW. Asas ini dianut pasal 107 UU no. 5 th. 1986 hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100; c) asas keaktifan hakim (dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena tegugat adalah pejabat tata usaha negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asa