Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

TEORI PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PTUN

A. TEORI PEMBUKTIAN Terdapat 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu: 1) Teori Pembuktian Bebas Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran. Teori ini menghendaki agar penilaian Hakim sedapat mungkin mendekati keadilan, sehingga hakim tidak terlalu terikat dengan alat bukti yang diajukan pihak yang berperkara. Misalnya hakim tidak terikat dengan keterangan saksi, walaupun di persidangan diajukan 100 saksi, dapat saja hakim menilai masih belum terbukti. Dalam hal ini tidak mustahil adanya perbedaan penilaian hasil pembuktian antara sesama hakim, sehingga teori ini mengandung kelemahan, yaitu tidak menjamin adanya kepastian hukum dalam hal pe

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi : 1. Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. 2. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Menu

apa itu ijtihad pengrtian Qiyas Ijma dan Istihsan

  Didalam mengambil ijtihad ada 2 cara : 1.       Cara Qiyas dan Ijma'. 2.       Cara Istihsan.   Qiyas.             Adalah suatu perkara agama yang dibanding, dipersamakan hukumnya dengan nash Al Qur'an atau Hadits. Qiyas merupakan lapangan bagi pembahasan mengenai maslahat yang berkaitan dengan umat manusia. Serta merupakan pintu untuk sampai kepada kesimpulan hukum yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi mereka. [7]   Istihsan.             Adalah sumber syari'at Islam yang menjadi tumpuan para imam mujtahidin dan didalam kelakuan ijtihad mereka ketika menghadapi masalah-masalah yang baru.             Masalah itu terkadang bertentangan dengan apa yang ditentukan oleh qiyas. Adanya sebagian masalah yang ulasan hukumnya membutuhkan qiyas zhahir kepada qiyas khafy. Hal ini lantaran alternatif yang dapat melahirkan kemaslahatan. Cara inilah yang disebut istihsan. [8]   3. Islam sebagai kegiatan keagamaan dan keilmuan.             Studi-studi Islam tida

STUDI KASUS HUKUM PERTANAHAN

  a)   jika Terdapat kasus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 UUPA  jo.Pasal 1 angka 2 dan 3 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999. Apa yang dilakukan warga dengan memprotes tindakan lurah yang menyertifikatkan lahan umum menjadi lahan milik pribadi ini terkait dengan tanah hak ulayat. Yang dengan jelas telah diatur dalam pasal 1 angka 2 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 yang berisi bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Jadi disini warga berhak menggunakan lahan publik tersebut untuk melaksanakan aktivitas sosial ataupun untuk kepentingan-kepentingan yang lain selama lahan ini masih milik masyarakat. Tetapi apa yang telah dilakukan lurah secara sepihak itu telah melanggar ketentuan hak ulayat dan ketentuan undang-undang itu sendiri. Wajar ini semua membuat warga mengamuk dan melakukan aksi penyegelan karena lurah itu telah melakukan kesewenang-wenangan. Bukan dengan cara sepihak lurah dengan begitu sa

CONTOH KASUS HUKUM PIDANA DAN PENYELESAIANNYA

CONTOH KASUS LAGI, SUAMI ANIAYA ISTRI HINGGA BABAK BELUR Jumat, 21 Mei 2010 .22:12 BOGOR: Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, seorang istri terpaksa melapor ke polisi Kamis (20/5/2010) sore. Korban   SA 28, adalah warga Perumahan Griya Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam laporannya, korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Berdasarkan laporan SA kepada polisi, aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika minggu (16/05) sekitar pukul 11.15 Wib.   Menurutnya, cekcok mulut yang berujung pemukulan tersebut merupakan buntut dari cekcok mulut yang terjadi sejak sehari sebelumnya. Bahkan Sabtu (15/05) subuh, SA dan WA kembali terlibat percekcokan karena masalah uang. Saat itu, SA mengaku kalau dirinya sempat ditampar oleh sang suami. Diduga, karena keduanya tidak bisa

Hukum Acara Pidana Militer dan Umum

Gambar
1.   Asas-asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut: a.   Asas kesatuan komando , Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.Konsekuensinya adalah dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi. b.     Asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya , Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang kom